Minggu, 21 Maret 2010

standar biaya pendidikan

Pertemuan ke tiga, standar pembiayaan pendidikan

di Indonesia, dana pendidikan diperoleh dari 3 sumber yakni

  1. Pemerintah Pusat, APBN =20 %
  2. Pemerintah Daerah , APBD=20% dan
  3. Masyarakat.

Dana yang bersumber dari masyarakat dapat dikelompokkan menjadi dua bagian yaitu
•dana yang berasal dari swasta yang dalam prakteknya membutuhkan bantuan dari orang tua murid dan
•dana yang berasal dari negeri yang biasanya digunakan untuk pembiayaan seragam dan lain-lain.

1.Pemerintah Pusat, yang berupa Dana BOS dan Subsidi/Blok Grant.

  • BOS : semua wilayah daerah memperoleh dana ini yang diperhitungkan berdasarkan jumlah siswa,
  • Subsidi/Blok Grant Kedua dana ini pemerintah peroleh dari APBD (Anggaran Pendapatan dan Biaya Daerah) yakni dana yang bersumber dari pajak, SDA, investasi, dan pinjaman lain yang di bayarkan oleh masyarakat.
Rumus Perolehan Dana BOS:
BOS x jumlah murid = dana yang diterima
(rumus ini juga beraku pada perolehan dana BOP)


2.Pemerintah Daerah, yang berupa Dana BOP dan Sekolah Bebas Biaya.
• BOP : sebutan ini di pergunakan untuk wilayah DKI Jakarta
• SBB : sebutan ini di pergunakan untuk di luar wilayah DKI Jakarta.
Kedua dana ini diperoleh dari APBD dari PAD, DAU (Dana Alokasi Umum dari pusat) dan lain-lain. Pemberian dana ini variatif jumlahnya di setiap daerah dan disesuaikan pula dengan jumlah siswa di setiap daerah.


3.Masyarakat, yang berupa SPP (pihak sekolah swasta) dan Biaya peserta didik yakni seragam, buku, ATK, transportasi dll (pihak sekolah negeri)

Prinsip Perolehan Dana Pendidikan

•Keadilan
Yang dapat digambarkan menjadi dua bagian yaitu :

  1. Apabila ekonomi (penghasilan) rendah di suatu sekolah maka bantuan yang diberikan akan lebih besar,
  2. Apabila ekonomi (penghasilan) tinggi di suatu sekolah maka bantuan yang diberikan akan sedikit karena dianggap sudah dapat membiayai keperluan sekolah sendiri.

Tujuan dari asas keadilan ini adalah agar semua warga negara bisa mengakses pendidikan. Sehingga muncul Dana BOS. Adapun ketentuan dari Dana Bos yaitu :

•Jumlah disesuaikan dengan jumlah siswa
•Dana BOS/siswa sama di seluruh Indonesia
Uang sekolah < sekolah =" BOS,"> BOS, maka orang tua siswa membayar = Uang Sekolah – BOS

•Kecukupan
Yang dimaksud disini ialah ideal yakni dana yang di terima = biaya yang dikeluarkan.
Kesemua ini harus berdasarkan RAPBS/M setiap sekolah.
Fakta di lapangan :

Dana yang diberikan lebih kecil dari dana yang dibutuhkan sehingga muncul Skala Prioritas (penghematan, ada program yang dihilangkan), Alokasi Rijit, dan Dana Terlambat.

•Keterlanjutan
Yang dapat dilihat dari 2 bentuk yakni :
- Program : program bisa terlaksana sesuai dengan waktu yang direncanakan
- Sarana : biaya operasional sekolah/pendidikan yang berupa rehab sekolah.

Prinsip Pengelolaan Dana Pendidikan

•Keadilan

Yakni alokasi dana ke daerah tidak boleh dilihat dari jumlah penduduk melainkan dilihat dari kebutuhan, sehingga muncul DAU (Dana Alokasi Umum) dan DAK (Dana Alokasi Khusus) di setiap daerah.

•Efisiensi
Yakni penghematan sehingga muncul standar anggaran di setiap sekolah.

•Transparansi
Yakni adanya laporan dengan bukti fisik yakni berupa foto kegiatan dan sarana berupa bukti barang.

•Akuntabilitas
Yakni adanya pertanggung jawaban yang dilihat dari alokasi dana dan besaran/volume.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar