Rabu, 07 Oktober 2009

Kondisi Belajar Peserta Didik Perlu Perbaikan

Sukabumi (ANTARA News) - Terkait rencana pemerintah untuk menaikkan anggaran pendidikan sebesar 20 persen dalam APBN nanti, Federasi Guru Independen Indonesia mendesak perbaikan kondisi belajar peserta didik dan guru karena biaya pendidikan saat ini mahal dan kesejahteraan guru kurang memadai.

"Kami menuntut pemerintah untuk memperbaiki kondisi belajar peserta didik dan guru yang saat ini kurang memadai," kata Sekjen DPP FGII, Iwan Hermawan ketika dihubungi dari Sukabumi, Minggu.

Menurut dia, saat ini biaya pendidikan sangat mahal, sehingga banyak peserta didik yang tidak bisa melanjutkan sekolahnya.

Ia menjelaskan, masalah mahalnya biaya pendidikan dari tahun ke tahun tidak pernah tuntas dan hak masyarakat atas pendidikan yang mestinya dibarengi dengan kewajiban/tanggung jawab pemerintah atas biaya pendidikan bagi masyarakat belum juga terpenuhi.

"Hampir di setiap tahun ajaran baru orangtua peserta didik masih mengeluhkan banyaknya pungutan biaya yang harus ditanggung. Mulai dari biaya masuk sekolah, iuran bulanan, sampai biaya pembelian buku-buku pelajaran dan biaya-biaya lainnya," katanya.

Minimnya dana yang dialokasikan pemerintah menyebabkan fasilitasi pembelajaran di banyak satuan pendidikan/sekolah tidak terpenuhi dengan baik, sehingga kondisi belajar peserta didik jadi terabaikan.

Selain itu, kondisi kerja guru pun banyak terabaikan karena guru yang berkualitas dan sejahtera yang menjadi bagian dari hak anak atas pendidikan masih jauh dari harapan padahal secara yuridis perlindungan atas kondisi kerja guru yang baik sudah ada.

"Seperti yang tertuang dalam UU No 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen," katanya.

Dengan adanya rencana pemerintah tersebut diharapkan kondisi belajar peserta didik memadai, seperti membebaskan biaya pendidikan hingga pendidikan menengah, menyediakan buku gratis bagi seluruh peserta didik, perbaikan gedung sekolah dan mencukupi fasilitas pembelajaran.

Sementara untuk memperbaiki kondisi kerja guru, kata dia, pemerintah perlu menyediakan subsidi UMP/UMK bagi guru-guru non-PNS/swasta, menyediakan tunjangan jaminan sosial tenaga kerja (Jamsostek) untuk guru-guru non-PNS/swasta.

Disamping itu, juga memberikan kepastian perlindungan hukum bagi guru dengan menghapuskan sistem kontrak di semua satuan pendidikan dan memberikan kepastian perolehan hak guru atas tunjangan profesi dan tunjangan lainnya, demikian Iwan Hermawan.(*)

COPYRIGHT © 2008 ANTARA

PubDate: 14/09/08 17:43