Sabtu, 01 April 2006 12:07
Kapanlagi.com - Tayangan televisi berupa kekerasan memberikan pengaruh terhadap sikap agresif anak-anak seperti gampang membantah dan melawan, kata Psikolog Nanik Setyawati.
"Anak juga terpengaruh terhadap kata-kata kasar yang diucapkan tokoh dalam tayangan televisi, terbangun rasa dendam dan ulat peteng (bermuka angker,Red)," katanya di Magelang, Jumat, saat Sarasehan "Pengaruh Menonton Televisi terhadap Pembentukan Perilaku Anak".
Berdasarkan penelitian, kata Nanik yang juga Psikolog RSUP Tirtonegoro Klaten itu, anak menonton 37 tayangan tindak kekerasan di teve setiap hari.
Ia menyatakan, pentingnya orang tua selalu mendampingi dan melakukan diskusi dengan anak-anak saat menyaksikan tayangan teve.
Kebiasaan menonton tayangan teve bagi anak-anak yang relatif terlalu lama tanpa kontrol orang tua memberi pengaruh buruk bagi perkembangan jiwa anak.
"Anak menjadi kurang kooperatif, kurang peka terhadap orang lain, konsentrasi mendengarkan dan membaca menjadi berkurang," kata Nanik, alumni Fakultas Psikologi Universitas Gadjah Mada Yogyakarta itu.
Sedangkan bagi anak berusia kurang empat tahun, katanya, menonton teve terlalu lama mengakibatkan mereka tidak bisa membedakan secara baik antara dunia fantasi dengan kenyataan.
Orang tua yang mendampingi anak-anak saat menonton siaran televisi harus memberikan penjelasan tentang dunia fantasi dan riil.
Ia juga menyatakan perlunya pesawat teve diletakkan di tempat tidak nyaman supaya anak tidak terlalu lama menonton tayangan teve.
Ruang keluarga, katanya, bukan semata-mata tempat menonton teve tetapi tempat berbincang-bincang, bercengkerama dan menikmati kebersamaan seluruh anggota keluarga.
Pada kesempatan itu Nanik juga mengatakan bahwa setiap hari anak menonton 25 ribu tayangan iklan di teve yang 90 persen di antaranya tentang iklan makanan rendah gizi.
Setiap hari anak-anak menyaksikan tayangan teve empat hingga lima jam, kata Nanik Setyawati. (*/rit)
Tampilkan postingan dengan label artikel. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label artikel. Tampilkan semua postingan
Rabu, 28 Oktober 2009
Rabu, 07 Oktober 2009
Kondisi Belajar Peserta Didik Perlu Perbaikan
Sukabumi (ANTARA News) - Terkait rencana pemerintah untuk menaikkan anggaran pendidikan sebesar 20 persen dalam APBN nanti, Federasi Guru Independen Indonesia mendesak perbaikan kondisi belajar peserta didik dan guru karena biaya pendidikan saat ini mahal dan kesejahteraan guru kurang memadai.
"Kami menuntut pemerintah untuk memperbaiki kondisi belajar peserta didik dan guru yang saat ini kurang memadai," kata Sekjen DPP FGII, Iwan Hermawan ketika dihubungi dari Sukabumi, Minggu.
Menurut dia, saat ini biaya pendidikan sangat mahal, sehingga banyak peserta didik yang tidak bisa melanjutkan sekolahnya.
Ia menjelaskan, masalah mahalnya biaya pendidikan dari tahun ke tahun tidak pernah tuntas dan hak masyarakat atas pendidikan yang mestinya dibarengi dengan kewajiban/tanggung jawab pemerintah atas biaya pendidikan bagi masyarakat belum juga terpenuhi.
"Hampir di setiap tahun ajaran baru orangtua peserta didik masih mengeluhkan banyaknya pungutan biaya yang harus ditanggung. Mulai dari biaya masuk sekolah, iuran bulanan, sampai biaya pembelian buku-buku pelajaran dan biaya-biaya lainnya," katanya.
Minimnya dana yang dialokasikan pemerintah menyebabkan fasilitasi pembelajaran di banyak satuan pendidikan/sekolah tidak terpenuhi dengan baik, sehingga kondisi belajar peserta didik jadi terabaikan.
Selain itu, kondisi kerja guru pun banyak terabaikan karena guru yang berkualitas dan sejahtera yang menjadi bagian dari hak anak atas pendidikan masih jauh dari harapan padahal secara yuridis perlindungan atas kondisi kerja guru yang baik sudah ada.
"Seperti yang tertuang dalam UU No 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen," katanya.
Dengan adanya rencana pemerintah tersebut diharapkan kondisi belajar peserta didik memadai, seperti membebaskan biaya pendidikan hingga pendidikan menengah, menyediakan buku gratis bagi seluruh peserta didik, perbaikan gedung sekolah dan mencukupi fasilitas pembelajaran.
Sementara untuk memperbaiki kondisi kerja guru, kata dia, pemerintah perlu menyediakan subsidi UMP/UMK bagi guru-guru non-PNS/swasta, menyediakan tunjangan jaminan sosial tenaga kerja (Jamsostek) untuk guru-guru non-PNS/swasta.
Disamping itu, juga memberikan kepastian perlindungan hukum bagi guru dengan menghapuskan sistem kontrak di semua satuan pendidikan dan memberikan kepastian perolehan hak guru atas tunjangan profesi dan tunjangan lainnya, demikian Iwan Hermawan.(*)
"Kami menuntut pemerintah untuk memperbaiki kondisi belajar peserta didik dan guru yang saat ini kurang memadai," kata Sekjen DPP FGII, Iwan Hermawan ketika dihubungi dari Sukabumi, Minggu.
Menurut dia, saat ini biaya pendidikan sangat mahal, sehingga banyak peserta didik yang tidak bisa melanjutkan sekolahnya.
Ia menjelaskan, masalah mahalnya biaya pendidikan dari tahun ke tahun tidak pernah tuntas dan hak masyarakat atas pendidikan yang mestinya dibarengi dengan kewajiban/tanggung jawab pemerintah atas biaya pendidikan bagi masyarakat belum juga terpenuhi.
"Hampir di setiap tahun ajaran baru orangtua peserta didik masih mengeluhkan banyaknya pungutan biaya yang harus ditanggung. Mulai dari biaya masuk sekolah, iuran bulanan, sampai biaya pembelian buku-buku pelajaran dan biaya-biaya lainnya," katanya.
Minimnya dana yang dialokasikan pemerintah menyebabkan fasilitasi pembelajaran di banyak satuan pendidikan/sekolah tidak terpenuhi dengan baik, sehingga kondisi belajar peserta didik jadi terabaikan.
Selain itu, kondisi kerja guru pun banyak terabaikan karena guru yang berkualitas dan sejahtera yang menjadi bagian dari hak anak atas pendidikan masih jauh dari harapan padahal secara yuridis perlindungan atas kondisi kerja guru yang baik sudah ada.
"Seperti yang tertuang dalam UU No 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen," katanya.
Dengan adanya rencana pemerintah tersebut diharapkan kondisi belajar peserta didik memadai, seperti membebaskan biaya pendidikan hingga pendidikan menengah, menyediakan buku gratis bagi seluruh peserta didik, perbaikan gedung sekolah dan mencukupi fasilitas pembelajaran.
Sementara untuk memperbaiki kondisi kerja guru, kata dia, pemerintah perlu menyediakan subsidi UMP/UMK bagi guru-guru non-PNS/swasta, menyediakan tunjangan jaminan sosial tenaga kerja (Jamsostek) untuk guru-guru non-PNS/swasta.
Disamping itu, juga memberikan kepastian perlindungan hukum bagi guru dengan menghapuskan sistem kontrak di semua satuan pendidikan dan memberikan kepastian perolehan hak guru atas tunjangan profesi dan tunjangan lainnya, demikian Iwan Hermawan.(*)
COPYRIGHT © 2008 ANTARA
PubDate: 14/09/08 17:43
Langganan:
Postingan (Atom)
